KUALA PEMBUANG – Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo meminta agar realisasi plasma yang ada di Kabupaten Seruyan sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, bahwa hal ini berkaitan dengan wilayah desa yang berhak untuk menerima realisasi plasma tersebut. “Maksud saya seperti ini, plasma itukan untuk masyarakat sekitar perusahaan atau desa binaan atau wilayah cakupan perusahaan. Artinya, warga yang berhak menerima ya mereka yang merupakan masyarakat desa sekitar perusahaan itu, bukan yang di luar wilayah perusahaan,” katanya, Jum’at 30 Agustus 2024.
Dirinya meminta kepada pemerintah daerah agar bisa memperhatikan dan mengevaluasi masalah tersebut. Caranya adalah dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada aturan.
“Kalau memang plasmanya untuk masyarakat di situ ya berikan kepada mereka. Ada pengecualian kalau memang sudah lebih, silahkan. Akan tetapi tetap harus ada kesepakatan dengan desa setempat,” ujarnya.
Pemerintah daerah diminta untuk tidak melakukan manuver ataupun mengintervensi pihak tertentu dalam rangka memindahkan kebun plasma masyarakat di luar ketentuan yang berlaku.
“Jangan dipaksanakan, karena pada akhirnya akan melanggar aturan. Dan masalah plasma ini kami juga berhak untuk melakukan pengawasan agar realisasinya bisa sesuai ketentuan. Maka dari itulah, mohon perhatiannya dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post