KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan agar dalam pelaksanaan pemerintahan bisa menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengungkapkan, salah satunya adalah dengan permasalahan yang baru-baru ini terjadi yakni penundaan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya.
“Kalau dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang kita laksanakan dengan beberapa pihak terkait dan apa yang dipaparkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), kalau hal ini tidak dilanjutkan pada tahap pelantikan, maka itu akan bertentangan dengan aturan yang ada,” katanya, Rabu 2 Februari 2022.
Maka dari itu, ia meminta kepada pemerintah daerah agar bisa meluruskan masalah ini dan jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Jangan sampai jika ini tidak diluruskan dan pihak yang bersangkutan membawa masalah ini pada ranah hukum dan terbukti benar, maka akan menjadi kejadian buruk bagi pelaksanaan pemerintahan kita. “Walaupun itu proses yang berbeda, tapi kalau tuntutan yang bersangkutan terbukti kebenarannya maka akan jadi hal buruk bagu kita, makanya ini harus diluruskan,” jelasnya.
Terlepas dari hal itu, dirinya meminta kepada Pemkab Seruyan agar dalam segala pelaksanaan pemerintahan di wilayah setempat bisa selalu berpegang pada aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post