KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika program legislasi daerah (prolegda) dapat digunakan sebagai pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengikat lembaga berwenang.
Anggota DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, pihaknya atas nama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati Seruyan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan serta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang telah meluangkan waktu dan kesempatannya mengkoordinir prolegda di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
“Mengingata peranan perda yang sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang diisyaratkan oleh ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 18 November 2021.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendgari Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam suatu prolegda.
Prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional proglegda tersebut memuat daftar prioritas raperda yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem perundang-undangan.
“Dan kita Bapemperda sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tata tertib DPRD Seruyan memiliki tugas dan wewenang menyusun prolegda di lingkup DPRD dan mengkoordinasikannya dengan Pemkab Seruyan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post