KUALA PEMBUANG – Anggota DPRD Seruyan, Muhatadin mendorong pemerintah daerah setempat melakukan normalisasi sungai dan danau sebagai salah satu solusi mengantisipasi banjir susulan.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, pemerintah bisa mengusulkan tata kelola permukiman penduduk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menciptakan ruang hijau di tepi sungai dan danau.
“Ada peluang sebenarnya jika kita mengkaji Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau tertanggal 20 Mei 2015,” tandasnya, Jumat 25 September 2020.
Ditambahkannya, garis sempadan pada sungai tidak bertanggul (ada bangunan penahan banjir), di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan tiga meter.
Kemudian garis sempadan paling sedikit berjarak 15 meter untuk kedalaman lebih tiga meter sampai 20 meter dan paling sedikit berjarak 30 meter untuk kedalaman di atas 20 meter paling sedikit berjarak 30 meter.
“Oleh karena itu, saya mengusulkan untuk wacana ini menjadi pembahasan serius supaya ke depan untuk meminimalisir korban terdampak banjir dan kerusakan materil yang dialaminya,” tutup Muhtadin.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post