PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri menyampaikan, pemerintah provinsi kedepannya akan memprioritaskan penegakkan peraturan kepala daerah terkait penerapan disiplin protokol kesehatan terutama wajib 4 M (mengunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Berdasarkan rapat yang digelar bersama Menkopolhukam, Peratiran kepala daerah ini diminta untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah. Pemprov sendiri saat ini sedang dalam proses penyelesaian peraturan daerah.
“Penyelesaian peraturan daerah ini nantinya akan menjadi payung hukum kedepannya. Terlebih Kalteng akan melaksanakan Pilkada tahun 2020,” ujarnya, Jumat 25 September 2020.
Ia juga menambahkan, setiap tahapan proses pilkada berpotensi menjadi media penularan Covid-19, diharapkan kab/kota berkoordinasi dengan pihak DPRD setempat untuk sesegera mungkin menerbitkan Perda sebagai legalitas dalam penegakan protokol kesehatan dan lebih memenuhi kaidah hukum.
“Saya berharap proses penyusunannya nanti berkoordinasi dengan Forkopimda dan mengedepankan unsur Satpol PP,” imbuhnya.
Disimpulkan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian Kabupaten/ Kota antara lain, upaya sosialisiasi pada masyarakat tetap dilakukan secara regular, operasi yustisi dalam rangka penegakan Covid-19 harus dilakukan secara humanis dan simpatik, memasuki tahapan Pilkada perlu bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu untuk mencegah pengumpulan massa dalam jumlah besar yang berpotensi menyebarluaskan virus Covid-19.
Pemerintah Kab/kota tetap menyediakan anggaran di tahun 2020 dan 2021 karena belum diketahui kapan Covid-19 akan berakhir, dalam rangka penyediaan pedoman peraturan operasi yustisi, kab kota diharapkan meningkatkan peraturan kepala daerah menjadi peraturan daerah berkoordinasi dengan pihak DPRD.
Dalam hal ini Pemprov Kalteng telah menyiapkan Perda yang bisa menjadi pegangan bagi Satpol PP dan TNI Polri dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post