KUALA PEMBUANG – Sekolah negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Seruyan dilarang melakukan pungutan atau bebas biaya kepada calon peserta didik tahun ajaran baru ini.
Hal ini menjadi perhatian Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan. Pihaknya mempertanyakan mengenai kebijakan penerimaan peserta didik baru kepada seluruh sekolah dari tingkat pendidikan usia dini atau Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP).
Anggota DPRD Seruyan Harsandi saat membacakan pemandangan umum Fraksi Golkar dalam rapat paripurna yang dilaksanakan melalui video conference belum lama ini yang mana dalam pandangan umum yang dirinya bacakan kebijakan ini didasarkan oleh dampak atau akibat pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, kebijakan ini pada prinsipnya akan diapresiasi dan didukung penuh oleh Fraksi Golkar bila diarahkan pada sekolah negeri, namun bagi sekolah-sekolah yang dikelola oleh swasta atau yayasan perlu dikaji ulang.
“Mengingat nafas hidup pengelolaan administrasi, prasarana sekolah dan proses belajar-mengajar serta pengembangan mutu pendidikan para murid atau siswa selama ini bisa berjalan tidak lepas dari dukungan atau partisipas dari beberapa pihak, salah satunya adalah partisipasi orang tua atau wali peserta didik,” kata Harsandi, Rabu 8 Juli 2020.
Hal tersebut pihaknya pertanyakan setelah menerima masukan dari beberapa sekolah swasta atau pengelolan sekolah atau yayasan terutama sekolah-sekolah swasta yang bernuansa Islam yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.
“Kepada kami mereka menanyakan dasar hukumnya atas kebijakan ini, apa hanya sekedar imbauan ataukah wajib dalam bentuk keputusan atau Peraturan Bupati (Perbub) yang tentunya punya konsekuensi pada pembeban anggaran biaya bagi mereka,” demikiannya.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post