• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Oknum Kades dan Dua Perangkatnya Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Oknum Kades dan Dua Perangkatnya Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Rabu, 8 Juli 2020
in Hukrim
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Oknum Kades dan dua perangkatnya, saat diamankan anggota Polres Katingan.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Oknum Kades dan dua perangkatnya, saat diamankan anggota Polres Katingan.

Share on FacebookShare on Twitter

KASONGAN – Kepala Desa (Kades) yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, malah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap warganya sendiri.

Oknum Kades dan kedua perangkatnya ini diduga melakukan tindakan tidak terpuji karena diduga mencabuli seorang anak yang masih dibawah umur sebanyak delapan kali sejak Juli 2019 hingga Mei 2020. Kini ketiganya ditahan di Mapolres Katingan.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto, membenarkan kejadian tersebut. “Para tersangka merupakan kepala dan perangkat Desa. Korban berusia 17 tahun, siswi salah satu sekolah menengan atas di Katingan” jelas Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto, melalui rilisnya, pada Rabu 8 Juli 2020.

Berdasarkan keterangan dari korban, persetubuhan ini terjadi ditempat berbeda, mulai dari perumahan Guru salah satu SMP, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng, di semak kebun Desa, di rumah Kades bahkan di kantor Desa.

Untuk salah seorang tersangka tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan Tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka saat itu memaksa, walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan dibawah tekanan, sehingga terjadi persetubuhan itu.

Kemudian, tersangka lainnya mencabuli satu kali terhadap korban di ladang atau kebun Desa. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, ditengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh kesemak atau rerumputan. Korban melawan, namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan ke orang lain.

Sedangkan tersangka ketiga melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat ada acara hajatan dan korban diminta untuk kerumah Kepala Desa, disana tersangka mengikuti korban. Sesampai dirumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.

Lalu tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di kantor Desa. Saat hendak memfotocopy KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa dan dibawa kedapur kantor desa hingga disetubuhi.

“Para Tersangka dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan dua tersangka pada Selasa (7/7) malam sedangkan satunya pada Rabu (8/7) dini hari. Dari ketiga tersangka berbeda banyaknya telah melakukan persetubuhan, hingga hasil pemeriksaan dokter, korban dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan,” terang Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut. Ancamanya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(anr/matakalteng.com)

Share57Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Capaian WTP Jadi Cerminan Kesesuaian Laporan Keuangan Daerah

Next Post

Kebijakan Biaya Pungutan Bagi Sekolah Dipertanyakan

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Kebijakan Biaya Pungutan Bagi Sekolah Dipertanyakan

Bupati : Posko Untuk Disiplinkan Warga Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19

Berikan Edukasi Kepada Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19

Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Asal  Lamandau Jalani Rapid Test Gratis

PSBB Kapuas Berakhir, BKPSDM Sambut New Normal

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK