KUALA PEMBUANG – Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 tahun 2020, bahwa penjaga posko Covid-19 diberikan insentif untuk menjamin biaya makan dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Itu sebagai bentuk apresiasi kepada petugas dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten Seruyan.
Peraturan Mendagri mendapat respon positif dan apresiasi dari salah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Atinita.
Ia menuturkan peraturan Mendagri tersebut merupakan suatu bentuk penghormatan sekaligus upaya membantu perekonomian petugas jaga di tengah dampak sosial, ekonomi akibat wabah corona yang melanda negeri ini.
“Itu hal positif yang perlu diapresiasi. Tandanya penghormatan dan upaya pemerintah membantu ekonomi masyarakat yang perekonomiannya menengah ke bawah,” tandasnya, Senin 13 April 2020.
Atinita mengimbau kepada masyarakat Bumi Gawi Hatantiring untuk turut serta proaktif dalam menjaga dan mengawasi hal-hal yang menyangkut percepatan penanganan Covid-19 agar meringankan pekerjaan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Tanpa bantuan masyarakat dalam menjaga dan mengawasi terkait percepatan penanganan Virus Corona tentu saja pemerintah akan kewalahan,” tukasanya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post