PALANGKA RAYA – Rencana pemerintah pusat menerapkan Work From Anywhere (WFA) satu hari dalam sepekan untuk efisiensi energi dan bahan bakar minyak (BBM) mulai menuai beragam tanggapan di daerah. Di Kota Palangka Raya, DPRD menilai kebijakan pola kerja ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik masing-masing daerah.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mengatakan perbedaan kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan daerah. Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan mengatur pola kerja ASN sesuai kondisi wilayahnya.
“Perbedaan kebijakan itu wajar, karena masing-masing daerah punya kewenangan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di wilayahnya,” ucapnya pada Selasa 31 Maret 2026. Ia menjelaskan karakteristik pelayanan di tingkat kota berbeda dengan provinsi.
Pemerintah kota memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat, mulai dari kelurahan, kecamatan, rumah sakit daerah hingga dinas kependudukan yang membutuhkan kehadiran ASN secara optimal. “Kalau tujuannya untuk memastikan pelayanan tetap maksimal, maka kebijakan WFO 100 persen itu sudah tepat dan kami mendukung,” ujarnya.
Syaufwan menegaskan apapun skema kerja yang diterapkan, baik Work From Home (WFH), Work From Office (WFO), maupun WFA, tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik. Menurutnya, hasil pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama. “Yang terpenting bukan skemanya, tapi hasilnya. Pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak terganggu,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana jika kebijakan kerja fleksibel ingin diterapkan. Tanpa dukungan sistem yang memadai, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan produktivitas ASN. “Kalau belum siap dari sisi sistem dan sarana, tentu akan berdampak pada kinerja. Dalam kondisi seperti itu, WFO masih menjadi pilihan realistis,” ujarnya.
DPRD menilai perbedaan kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota merupakan dinamika dalam tata kelola pemerintahan daerah. Selama kebijakan yang diterapkan sesuai kebutuhan lokal dan tidak mengganggu pelayanan publik, langkah tersebut dinilai tepat.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post