PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis 19 Juni 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Adapun dua raperda yang dibahas adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029 serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam pernyataan pemandangan umumnya, seluruh fraksi menyatakan setuju agar kedua raperda tersebut dibahas lebih lanjut ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah catatan, pertanyaan, dan tanggapan kritis. Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Juru Bicara Jati Asmoro menyatakan dukungannya terhadap dokumen RPJMD sebagai pedoman arah pembangunan Kota Palangka Raya lima tahun ke depan.
Fraksi Gerindra menekankan bahwa visi “Palangka Raya semakin maju, modern, berkelanjutan, dan keren” tidak boleh hanya menjadi jargon semata. “Fraksi Gerindra menyambut baik penyusunan dokumen RPJMD yang menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan Kota Palangka Raya selama lima tahun mendatang. Visi ‘Palangka Raya semakin maju, modern, berkelanjutan, dan keren’ tentu bukan sekadar frasa, melainkan janji kepada rakyat yang harus diwujudkan secara konkret,” tegas Jati Asmoro.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Yudhi Karlianto Manan memberikan perhatian khusus terhadap aspek keadilan sosial dalam raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Fraksi PKB mengingatkan agar regulasi tersebut tidak hanya menguntungkan kalangan pengembang besar, tetapi juga memastikan perlindungan hak warga kecil yang sering kali terdampak pembangunan.
“Fraksi PKB mengingatkan agar perda ini tidak hanya menguntungkan kalangan pengembang besar, tetapi juga benar-benar melindungi hak-hak warga kecil yang kerap menjadi korban penggusuran, ketimpangan akses, dan tata ruang yang tidak adil,” ujar Yudhi. Lebih lanjut, PKB meminta agar mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran oleh pengembang dimuat secara tegas dan efektif dalam raperda tersebut.
“Kami juga meminta pemerintah memastikan agar mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran pengembang dimuat secara tegas dan efektif, serta memastikan bahwa setiap pembangunan kawasan harus selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” tambahnya. Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam penyusunan kebijakan pembangunan jangka menengah dan tata kelola permukiman yang lebih terencana, adil, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan dan forum legislatif sesuai prosedur yang berlaku di DPRD Kota Palangka Raya. Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini, Unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post