PALANGKA RAYA – Permasalahan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi persoalan yang kompleks bagi sebuah kota. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya mencoba memberikan solusi inklusif dan berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada PKL di Pasar Besar.
Menurut Anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, kebijakan keringanan yang diberikan oleh Satpol PP Palangka Raya menunjukkan penghargaan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mencari solusi yang inklusif dan berkelanjutan terkait permasalahan PKL.
“PKL diperbolehkan berjualan di atas drainase asalkan mereka bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lokasi jualan serta menjaga kebersihan drainase sebagai syarat yang harus dipenuhi,” ujar Noorkhalis, Selasa, 17 September 2024.
Dalam penyikapan isu keberadaan PKL, Noorkhalis Ridha menegaskan pentingnya pendekatan yang bijaksana. Dengan memberikan keringanan yang diiringi dengan tanggung jawab, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan ekonomi PKL dan kebersihan lingkungan sekitar.
“Dengan adanya keringanan yang diberikan kepada PKL, diharapkan akan tercipta hubungan saling mendukung antara pedagang dan pemerintah dalam menjaga kebersihan dan tata ruang di Pasar Besar,” imbuhnya.
Saat ini, solusi inklusif dan berkelanjutan seperti yang diberikan oleh Satpol PP Palangka Raya harus diapresiasi. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak terkait isu keberadaan PKL.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post