SAMPIT – Anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Abadi menegaskan pemerintahan harus bisa memberikan penjelasan kepada publik terkait mekanisme penyelesaian perusahaan besar swasta yang masuk dalam kawasan hutan.
“Karena selama ini hanya masyarakat yang kerap kali dihantui dengan tuduhan pengrusakan hutan, seharusnya korporasi juga mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang kehutanan dan undang-undang perusakan hutan dan lingkungan hidup jika didapati memasuki kawasan hutan,”ujarnya, Selasa 17 September 2024.
Disebutkannya, terkait soal kawasan hutan, Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa secara nasional ada 3,37 juta hektare kebun kelapa sawit di Indonesia berada di dalam kawasan hutan.
Terbagi atas 1.497.421 hektar berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 1.128.854 hektare di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), 501.572 hektar berada di Hutan Produksi Tetap, 155.119 hektar berada di Hutan Lindung dan 9l.074 hektar berada di Hutan Konservasi.
“Padahal sudah ada undang-undang jelas yang mengatur hal itu namun saat ini Pemerintah terkesan memberi pengampunan terhadap korporasi yang menggarap kawasan hutan,”tegasnya.
Untuk itu dirinya berharap agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dari pemerintah daerah. Ke depannya ia mendorong pemerintah bisa mengungkapkan perusahaan mana saja yang terkena skema denda yang disanksi karena menggarap hutan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post