PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita mendesak Pemerintah Kota (Pemko) untuk membuka posko pengaduan THR. Dia merasa bahwa posko pengaduan ini sangat berguna sebagai wadah bagi para pekerja atau karyawan untuk menyampaikan keluhan terkait pertanggungjawaban THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Ruselita juga menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pembayaran THR kepada para pekerja. Dalam upaya menjaga hak-hak pekerja, posko pengaduan THR akan menjadi sarana bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait pembayaran THR yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, Pemko Palangka Raya harus membuka posko pengaduan THR sebagai wadah untuk para pekerja menyampaikan keluhan terkait pertanggungjawaban THR yang belum terpenuhi,” ujarnya, Kamis 4 April 2024. Ruselita menyebutkan hal ini penting untuk mengawasi dan memastikan perusahaan di wilayah tersebut mematuhi ketentuan pembayaran THR yang telah ditetapkan.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan Pemko dapat lebih aktif dalam menyerap aspirasi pekerja dan menindaklanjuti keluhan yang masuk. Posko pengaduan ini juga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja.
Ruselita meminta Pemko Palangka Raya untuk menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan-perusahaan dalam menyelesaikan masalah pembayaran THR. Wadah yang disediakan ini tentunya akan sangat membantu para pekerja dan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan kerja maupun produktivitas perusahaan.
“Kami mendorong Pemko Palangka Raya untuk segera membuka posko pengaduan THR dan memastikan bahwa perusahaan di wilayah tersebut mematuhi ketentuan pembayaran THR yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post