PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat telah mencabut status PPKM, dengan demikian masyarakat tidak lagi dibatasi dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat kerumunan.
Menanggapi kebijakan tersebut Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan pencabutan status ini harus dibarengi dengan perencanaan yang matang.
“Pencabutan status PPKM harus diikuti dengan roadmap yang jelas untuk kesiapan transisi dari pandemi menuju endemi,” ujarnya, Kamis 19 Januari 2023.
Sigit meminta pemerintah untuk lebih menjelaskan secara detail apa saja hal-hal yang diperbolehkan apa saja peraturan yang masih berlaku meski status PPKM dicabut. Ia menilai ada beberapa peraturan peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut.
Misalnya peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut. Imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas Covid-19 masih berjalan dan sebagainya.
“Publik perlu diberikan pemahaman yang utuh. Di satu sisi kita bersyukur masyarakat bisa melakukan bisa menggelar kegiatan yang bersifat massal. Di sisi lain masih ada beberapa peraturan antisipasi Covid-19 yang masih tetap berlaku karena status Pandemi belum dicabut,” pungkas politisi PDI-P tersebut.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=102864 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post