PALANGKA RAYA – Pemerintah akan menerapkan syarat vaksinasi booster untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di udara, darat maupun laut mulai minggu tanggal 17 Juli 2022 mendatang. Kebijakan penerapan vaksinasi booster tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang masih rendah.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Ruselita mengapresiasi kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah, karena Covid-19 terlihat mulai meningkat sehingga perlu kewaspadaan dan kehati-hatian supaya tidak terjangkit oleh virus tersebut. Ruselita juga berharap dengan adanya kebijakan vaksinasi booster tersebut dapat mengurangi angka kasus Covid-19.
“Tentu kita dari dewan mengapresiasi dan mohon juga masyarakat mendukung apa yang sudah diinstruksikan, karena ini berkaitan dengan kesehatan kita semua, dan keamanan, ya mudah-mudahan dengan adanya vaksinasi booster dapat mengurangi kasus Covid-19,” jelas Ruselita, Jumat 15 Juli 2022.
Kemudian, legislator dari Komisi C menambahkan bahwa akan mendukung kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah yakni, vaksinasi booster untuk perjalanan. “Kalau memang untuk di perjalanan diharuskan booster, kalau itu yang terbaik ya tentu kita mendukung”, imbuhnya
(ya/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=84137 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post