PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke 9, masa sidang 2021/2022, Senin 21 Maret 2022. Giat ini terbagi dua, yang diikuti oleh Anggota DPRD Palangka Raya secara tatap muka dan zoom metting.
Juru bicara DPRD Kota Palangka Raya Apri mengatakan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD Kota Palangka Raya ini merupakan revitalisasi rumusan permasalahan kepala daerah yang ditampung oleh DPRD, berdasarkan risalah rapat.
“Baik itu rapat gelar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses DPRD Kota Palangka Raya,” katanya. Pihaknya menyebut bahwa Pokir yang telah disampaikan oleh DPRD Kota Palangka Raya sebanyak 125 usulan. Pasalnya, pokir ini merupakan hasil kunjungan kerja (Kunker) dan hasil reses DPRD Kota Palangka Raya dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Pokir ini didapat dari hasil Kunker maupun reses yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan,” tuturnya. Dia juga mengungkapkan bahwa saran dari DPRD Palangka Raya agar pokok pikiran ini dapat menjadi pemerintah kota (Pemko) Pemko Palangka Raya.
Dengan begitu, perhatian pemerintah dalam menindaklanjuti dalam rangka pembangunan daerah yang menitikberatkan pada skala prioritas. Jajaran DPRD Kota Palangka Raya juga meminta agar Pemko Palangka Raya dapat memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
“Harapannya, aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan melalui pokir DPRD Kota Palangka Raya dapat disinergikan dengan rencana kerja pada masing-masing perangkat daerah di Pemko Palangka Raya,” pungkasnya.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post