PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf mendorong pemerintah kota setempat untuk melakukan pengawasan terhadap batas tarif tes RT PCR. Diketahui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum lama ini, telah menurunkan tarif harga pemeriksaan Covid-19 dengan metode RT PCR. Penurunan tarif terendah tersebut mulai diberlakukan dari 28 Oktober 2021 lalu.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021, ditetapkan batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT PCR untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp 300 ribu dan Rp 275 ribu untuk pulau Jawa-Bali.
“Untuk Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkaitnya diharap dapat melakukan pengawasan serta memastikan semua fasilitas kesehatan tidak melanggar batas tarif tes PCR maupun antigen,” ujar Wahid Yusuf, Kamis 11 November 2021.
Lebih lanjut Wahid menyampaikan melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan wajib melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif RT PCR maupun antigen ini. Jangan sampai harga atau tarif melebihi batas yang telah ditetapkan. “Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif sebagaimana yang telah disampaikan, maka wajib ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan,” tegas Wahid.
Begitupun sebaliknya, bagi masyarakat yang merasa masih diminta tarif RT PCR maupun antigen melebihi ketentuan, maka dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. “Jadi jangan ada yang menaikkan harga pemeriksaan dengan alasan apapun. Tarif harus sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post