PALANGKA RAYA – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Ruselita mengimbau pihak terkait agar dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan pada tanggal kedaluwarsa produk makanan dan minuman (Mamin)
Pasalnya, setiap menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap produk Mamin baik yang dengan kemasan maupun tidak, mengalami peningkatan tajam. Seringkali pula ditemui adanya produk mamin yang sudah kedaluwarsa beredar di pasaran.
“Momen perayaan hari besar keagamaan, dimanfaatkan oleh oknum pedagang untuk menjual produk Mamin yang sudah kedaluwarsa. Seperti Mamin yang tidak layak dikonsumsi tetap diedarkan dengan menghapus tanggal expired (EXP). Bahkan disajikan ke dalam bentuk parsel,” sebut Ruselita, Senin 26 April 2021.
Dalam hal ini, Ruselita mengingatkan agar masyarakat dapat lebih teliti saat membeli produk Mamin dan tidak tergiur dengan harga yang murah. Pemerintah daerah juga diminta untuk segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk benar-benar memastikan bahwa produk Mamin yang ada di pasaran layak edar.
“Jelang Idul Fitri 1422 Hijriah ada baiknya Pemko melalui instansi terkait, segera turun kelapangan untuk melakukan kroscek Mamin yang instan atau yang sudah tidak layak beredar. Kapan perlu langsung kroscek ketempat-tempat yang mungkin dicurigai adanya peredaran Mamin atau sembako yang sudah kedaluwarsa,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post