SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.
Larangan mudik ini ditandai dengan deklarasi juga dilakukan penandatangan oleh Forkopimda yakni Bupati Kotim, Ketua DPRD, Kapolres Kotim, Dandim 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Sampit serta Kepala pengadilan Agama Kotim. Hal ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung peniadaan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021.
Pembacaan deklarasi langsung dipimpin Bupati Kotim, H. Halikinnor di halaman Kantor Bupati setempat, Senin 26 April 2021.
Isi deklarasi tersebut di antaranya, pertama, demi keselamatan masyarakat Kabupaten Kotim, pemerintah daerah mendukung peniadaan mudik lebaran, baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Kabupaten Kotim.
“Kedua, melakukan pembatasan moda transportasi sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Terakhir, mengajak seluruh masyarakat Kotim untuk lebaran di rumah saja,” ujar Halikinnor.
Lebih lanjut, mantan Sekda Kotim itu juga mengajak masyarakat mendukung program pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Saya mengajak masyarakat untuk bertekad bersatu padu bersama dengan pemerintah mewujudkan situasi yang kondusif,” ajaknya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post