SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin (Kotim) memberlakukan larangan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021, baik yang masuk maupun keluar daerah.
“Alasannya selain saat ini tingkat penderita yang terpapar Covid-19 masih tinggi, juga belajar dari pengalaman tahun lalu,” terang Bupati Kotim, H. Halikinnor, Senin 26 April 2021.
Belajar dari pengalaman tahun 2020, saat libur Idul Fitri terjadi kenaikan kasus harian sehingga penambahan Covid-19 mencapai 93 persen, serta terjadi tingkat kematian mingguan mencapai 66 persen.
“Bercermin pada tren peningkatan kasus Covid-19 setelah libur lebaran tahun 2020 lalu, makanya pemerintah membuat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat,” katanya.
Halikinnor menyebut, peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini mengacu pada surat edaran Ketua Satgas Covid-19 serta surat edaran nomor 13 tahun 2021 dan Addendum SE nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
“Saya berharap masyarakat bisa memahami ini, karena tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kita semua. Jadi kita lebaran di rumah saja, sekarang zaman teknologi meskipun tidak pulang kampung, kita masih bisa video call dengan keluarga yang jauh. Dari pada kita pulkam takutnya diperjalanan kita terpapar,” sebutnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post