SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi mempertanyakan lahan tora yang di ajukan oleh perusahan PT Karya Makmur Abadi (KMA).
Mengingat lahan tersebut sudah termasuk di dalam peta direktorat landform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, sebaran lokasi tanah objek reforma agraria provinsi Kalimantan Tengah.
“Dan jika posisi di lapangan berada di blok E.F. G. tepat di areal lahan cadangan Koperasi Garuda Maju bersama seluas 1080 hektare/areal klaim masyarakat Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah,” ujarnya, Senin 26 April 2021.
Karena lanjutnya, di areal tersebut berada pada kawasan hutan produksi yang dapat di Konversi dan di tahun 2015 pernah di ajukan pelepasan kawasan hutan namun tidak dapat di proses karena berbenturan dengan inpres 8 tahun 2015 tentang moratorium dan karena PT KMA telah melakukan pembukaan lahan sebelum adanya pelepasan kawasan hutan.
“Saya berharap kepada kementrian agraria, kementrian lingkungan hidup dan Gubernur Kalteng untuk bisa mengecek lahan tora tersebut karena sampai saat ini pihak PT KMA belum menyerahkan dan pihak Pemda kabupaten tutup mata terhadap permasalahan karena ada dugaan kongkalingkong antara Pemda dengan PT KMA terhadap lahan tora ini, jadi jelas sangat merugikan masyarakat setempat,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=44533 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post