PALANGKA RAYA – Fenomena kemunculan gelandangan dan pengemis (Gepeng) di beberapa kota besar di Indonesia tentunya memunculkan berbagai permasalahan sosial. Tidak hanya di kota besar, di Kota Palangka Raya sendiri kemunculan gepeng dapat dengan mudah ditemui dibeberapa sudut kota.
Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sophie Ariany mengatakan, menjamurnya para gepeng ini akan memunculkan kekhawatiran, karena berpotensi menimbulkan permasalahan sosial. Diduga kebanyakan gepeng berasal dari luar kota Palangka Raya.
“Kebanyakan lokasi para gepeng mangkal ini sudah pernah dilakukan penertiban dan dilakukan pendataan oleh petugas, bahkan para gepeng ini sudah mendapatkan teguran oleh instansi terkait. Jadi kecil kemungkinan, gepeng yang lama melakukan aktivitas tersebut,” ujar Sophie.
Sesuai aturan pemerintah daerah, keberadaan gepeng tidak dibenarkan karena bertentangan dengan norma kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar (UUD)1945.
Menurutnya, penanganan terhadap para gepeng menjadi bagian dari upaya untuk memberi rehabilitasi kepada gelandangan, pengemis, pengamen dan lainnya. Rehabilitasi yang diberikan dapat berupa pendidikan dan pembekalan keterampilan dengan demikian diharapkan para gepeng mampu mencapai taraf kehidupan dan penghidupan yang layak sebagai seorang warganegara.
“Dalam UU Nomor 6 Tahun 1974 disebutkan tentang ketentuan pokok kesejahteraan sosial, dimana dipandang perlu untuk menetapkan serta menindak lanjuti peraturan pemerintah (PP) tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post