PALANGKA RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Diseminasi Hukum Pers bagi para wartawan, bertempat di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Kamis 24 September 2020.
Ketua PWI Kalteng Harris Sadikin mengatakan kegiatan ini digelar untuk mengedukasi wartawan mengenai perundangan-undangan, sehingga meminimalisir adanya permasalahan hukum akibat sebuah pemberitaan.
“Kegiatan ini juga untuk mengingatkan para wartawan bahwa kinerja pers diatur dalam undang-undang dan beberapa aturan lainnya. Sehingga seorang wartawan tetap bertugas sesuai koridor dan tidak melanggar hukum,” ucapnya.
Ia juga menambahkan belum lama ini Dewan pers mengungkap fakta bahwa ada 43 ribu media daring yang sudah berdiri. Namun kurang lebih hanya dua persen yang terverifikasi di Dewan pers, artinya sekitar 430 media saja yang sudah menjalani sertifikasi di Dewan pers.
Sementara itu Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Asisten III Setda Kalteng, Lies Fatimah mengatakan pers sebagai sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi dapat bersama memerangi hoax.
“Pers berperan penting dalam menekan potensi penyimpangan informasi di masyarakat yang sengaja disebarkan oknum yang tidak bertanggung jawab seperti beredarnya informasi palsu atau hoax,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pemprov sangat menyadari fungsi pers dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Dalam hal ini pemprov Kalteng memberikan keleluasaan kepada pers dalam berkarya serta ruang untuk bermitra dengan Pemprov Kalteng.
Terkait, Pilkada serentak 2020, Gubernur mengajak semua termasuk insan pers harus mencermati semua isu yang berkembang dan beredar di tengah masyarakat.
“Mari kita bersama mencegah beredarnya isu hoax, mari kita mengedepankan hidup damai, kekeluargaan dan persaudaraan termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada serentak sehingga terpilih pimpinan daerah yang amanah,” ujarnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post