PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pada 11 – 24 Mei 2020 akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB).
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan, pihaknya mendukung langkah strategi yang diterapkan pemko untuk memutus mata rantai covid-19.
Wahid mengatakan, saat ini Kota Palangka Raya sudah masuk dalam dua kriteria menurut Permenkes terkait penerapan PSBB.
“Pertama, jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah.Kedua, wilayah yang memiliki kaitan dengan penyakit epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain,” jelasnya, Sabtu 9 Mei 2020.
Ia juga menambahkan saat ini di Palangka Raya, penularan sudah melalui transmisi local yang tentunya merisaukan masyarakat. Maka dari itu pemerintah harus menyiapkan instrumen dan strategi, yakni dengan penerapan PSBB.
Lebih lanjut politikus Golkar ini mengimbau masyarakat untuk lebih sadar dan bekerja sama mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah, agar penerapan PSBB dapat membuahkan hasil.
PSBB yang diterapkan di Palangka Raya dijelaskan oleh Wahid, bukan seperti PSBB yang dibayangkan kebanyakan orang. PSBB di ibukota Provinsi Kalteng ini akan dijalankan dengan mengedepankan sisi humanis.
“Sambil berjalan sambil memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Perekonomian juga tetap berjalan meski ada batasan. Ini demi percepatan penanganan pandemi Covid-19,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post