SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempersilahkan karyawan swasta untuk mengambil hak cuti meski pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, meski pemerintah telah membuat larangan cuti dan diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021. Namun itu hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara karyawan swasta masih dapat mengambil hak cutinya.”Aturan itu berlaku bagi ASN, karyawan swasta boleh saja cuti tapi saya mengimbau untuk menahan diri tidak melakukan perjalanan,” katanya, Rabu 15 Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Halikinnor dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19. Terkait kebijakan tersebut, dijelaskan bahwa karyawan swasta atau butuh diatur oleh perusahaan dan perjanjian kerjasama. Tapi sekalipun begitu, mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
“Pekerja atau buruh di sektor swasta bisa mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” jelasnya.
Hal ini harus diterapkan, sebagai langkah dalam menjaga guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 kedepannya.
(dev/matakakalteng.com).
Discussion about this post