SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempersilahkan karyawan swasta untuk mengambil hak cuti meski pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, meski pemerintah telah membuat larangan cuti dan diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021. Namun itu hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara karyawan swasta masih dapat mengambil hak cutinya.”Aturan itu berlaku bagi ASN, karyawan swasta boleh saja cuti tapi saya mengimbau untuk menahan diri tidak melakukan perjalanan,yawan sdapat mengambilwi tidkw menahan dinu-item-122455 bgnav jeg_megamenu category_1 ajaxlo,B"id/hah Pbute-lefr J clas dirwrappeembuat laranicle clak cuttnan,s="muk cu

