SAMPIT – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat periode natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru), pemerintah memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Dikatakan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi, meski pemerintah membatalkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, namun untuk penerapan Prokes tetap akan dipantau secara ketat begitu juga untuk perjalanan jarak jauh.
“Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” kata Umar Kaderi, Rabu 15 Desember 2021.
Lanjutnya, selain itu juga ada persyaratan perjalanan jarak jauh bagi masyarakat yang menggunakan alat transportasi umum yaitu wajib sudah dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam. “Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,” tegasnya.
Tambah Umar, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
“Yang bersangkutan harus menjalani Isoman dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)




















Discussion about this post