SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol), terutama terkait potensi penyalahgunaan data pribadi yang kerap terjadi dalam praktik tersebut.
“Pinjol ini bahaya juga. Ada yang memang benar-benar meminjam, tapi ada juga yang menggunakan data orang lain. Ini sangat berbahaya,” ujar M Abadi, Minggu 12 April 2026. Menurutnya, kasus penggunaan data pribadi tanpa izin dalam pengajuan pinjaman online menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian bersama.
Ia menilai edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat, sebagaimana yang selama ini telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pinjaman digital yang merugikan. M Abadi juga mendorong OJK untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap layanan pinjol, sekaligus mencari pola-pola penyalahgunaan data yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Ini menjadi pekerjaan OJK juga bagaimana mencari pola-pola tersebut, sehingga pinjol bisa diperketat,” katanya. Ia mengaku pernah mengalami sendiri dampak tidak langsung dari penyalahgunaan data tersebut. Nomor telepon pribadinya kerap dihubungi oleh pihak tertentu yang mengaku mencari seseorang terkait pinjaman online.
“Sering ditelepon, ditanya apakah saya keluarga dari si A atau si B karena pernah mengajukan pinjaman. Saya bilang tidak kenal. Berarti nomor saya digunakan sebagai data, mungkin sebagai kontak darurat atau penjamin,” jelasnya. Kondisi itu dinilainya cukup mengganggu, terlebih dirinya hanya menggunakan satu nomor telepon untuk berkomunikasi dengan masyarakat sebagai wakil rakyat.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, baik kepada individu maupun platform digital, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post