SAMPIT – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotawaringin Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Fraksi PAN, Eddy Mashamy.
“DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar dengan fungsi berbeda, yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan,” kata Eddy Mashamy dalam rapat paripurna, Selasa 26 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah melalui proses pengkajian dan pembahasan bersama pihak eksekutif dengan mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab DPRD, dinamika sosial ekonomi, arah pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat tidak terlepas dari kualitas, integritas, serta kesejahteraan pimpinan dan anggotanya.
“Untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah memang perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Hal ini penting untuk meningkatkan peran DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, meningkatkan produktivitas, dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan,” jelasnya.
Eddy menambahkan, dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda nantinya, DPRD akan memiliki payung hukum yang jelas terkait pemberian hak keuangan dan administratif. Hal itu sekaligus diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kotawaringin Timur yang lebih maju.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan pelaksanaannya benar-benar efektif sehingga tujuan dari peraturan ini tercapai. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda Kabupaten Kotawaringin Timur,” tuturnya.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem DPRD Kotim menekankan pentingnya langkah konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dalam pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Ia menegaskan, pihaknya telah menyimak dengan seksama laporan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD Kotim yang sebelumnya disampaikan. Pihaknya pun memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Bapemperda dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tersebut bersama eksekutif.
“Ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak, sebagai tindak lanjut dari penyesuaian regulasi di tingkat daerah, untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi hukum. Pokok-pokok perubahan yang diatur, seperti penyesuaian besaran tunjangan, diharapkan dapat menunjang kinerja dan pengabdian pimpinan serta anggota DPRD dalam menyuarakan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, Perda sebelumnya memang perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan kelembagaan, serta kondisi daerah saat ini agar tetap relevan dan efektif.
Namun Fraksi PKS–NasDem juga memberikan catatan khusus terkait sejumlah materi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yaitu Pasal 27 ayat 8 huruf a dan b mengenai besaran tunjangan transportasi, serta Pasal 31 ayat 4 huruf a dan b mengenai kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD.
“Perubahan ini diharapkan tidak hanya menyesuaikan aturan hukum, tetapi juga benar-benar mampu menunjang kinerja DPRD. Dengan adanya penyempurnaan pasal-pasal, kami optimis aturan ini akan lebih efektif dan relevan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post