SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto menegaskan agar sekolah tidak lagi melakukan praktik monopoli dalam penerimaan peserta didik baru. Hal ini disampaikan usai pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kotim terkait perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ini.
“Paling kami tekankan adalah jangan sampai ada monopoli jumlah siswa sehingga menyalahi aturan, karena adanya kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengunci jumlah murid SD dalam satu rombongan belajar hanya 32 orang dan jika melampaui batas maka akan ada murid yang tidak masuk Dapodik,” tegas Dadang H Syamsu, Selasa 29 April 2025.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut membuat sekolah negeri tidak bisa lagi menambah kuota murid secara sepihak setiap tahunnya. Dengan begitu, sekolah swasta pun memiliki peluang yang sama dalam menerima siswa baru. Selain pemerataan, kebijakan itu juga bertujuan menciptakan suasana belajar yang kondusif, memberikan perhatian individual kepada siswa, serta meningkatkan efektivitas pembelajaran.
“Karena sebelumnya ada sekolah yang minim sekali mendapatkan siswa karena cenderung di sekolah negeri membuka kuota sebesar-besarnya dan bahkan ada yang menambah dan membuka ruang kelas baru supaya muridnya banyak. Ini ke depannya memang harus diatur supaya sekolah negeri tidak semaunya,” tambahnya.
Menurutnya, penyebab utama masyarakat lebih memilih sekolah negeri adalah persoalan biaya.
“Kenapa masyarakat berlomba-lomba ke sekolah negeri? Lantaran memang persoalan yang paling mendasar adalah persoalan biaya. Di sekolah negeri gratis sedangkan di sekolah swasta bayar, begitu,” ujarnya.
Dadang pun mendorong agar informasi dan aturan ini disosialisasikan lebih awal ke masyarakat. “Hal-hal demikian harus gencar disosialisasikan sejak jauh-jauh hari, supaya ketika SPMB mulai dilaksanakan tidak muncul gejolak di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post