SAMPIT – Kepala Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Zainuri, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia menilai program tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya dalam hal administrasi pertanahan.
“Retribusi tanah itu sangat baik dan kami bermohon juga sebenarnya kepada pihak ATR/BPN untuk ke depan lebih ditingkatkan lagi, karena kami di wilayah Kecamatan Cempaga, khususnya di Cempaka Mulia Barat, sangat terbantu untuk administrasi tanah ini. Apalagi ini sifatnya gratis,” kata Zainuri, Selasa 29 April 2025.
Ia menyebut program sertifikasi tanah memberikan legalitas yang lebih kuat bagi masyarakat, dibandingkan sebelumnya yang hanya memiliki Surat Penguasaan Tanah (SPT) dari desa.
“Yang jelas legalitas tanah warga, apalagi ini sertifikat, tidak hanya SPT dari desa saja. Ini sudah diakui sebagai tanah yang masuk dalam administrasi negara, dan sertifikatnya memberikan rasa aman serta jaminan terhadap hak atas tanah,” ujarnya.
Terkait persoalan pertanahan, Zainuri menyebut di wilayahnya tidak ditemukan tumpang tindih lahan dengan pihak luar, seperti perusahaan.
“Kalau masalah tumpang tindih atau hal-hal lain, di tingkat warga itu hampir tidak ada. Kalaupun ada, hanya antar ahli waris saja, itu pun persoalan keluarga seperti luasan wilayah penerima,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, di Desa Cempaka Mulia Barat mengajukan sebanyak 90 sertifikat dalam dua tahap.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post