SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan bahwa lembaganya mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk segera menyelesaikan persoalan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, dukungan terhadap tenaga honorer yang kini telah lulus seleksi PPPK sudah menjadi komitmen bersama, termasuk memastikan tidak ada lagi status kerja paruh waktu.
“Jadi bukan tidak ada anggaran. Baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, tetap ada alokasi untuk gaji PPPK. Hanya saja, sesuai surat edaran dari Kemenpan-RB, ada penundaan. SK yang sebelumnya dikeluarkan, ditarik kembali dan akan disampaikan pada 1 Oktober nanti,” ujar Rimbun, Senin 14 April 2025.
Ia menambahkan, DPRD Kotim mendorong pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah pusat agar alokasi anggaran tidak tertunda. Meski beberapa SK telah ditarik kembali, DPRD memastikan penggajian tetap diakomodir dalam APBD jika pusat belum mengambil alih.
Menurutnya, Pemkab Kotim juga telah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi tahun lalu. DPRD mendorong agar Pemkab terus berkoordinasi aktif dengan pemerintah pusat, terutama soal kepastian waktu pengalokasian anggaran dan pencairannya.
“Kami menyambut baik jika pemerintah pusat yang menanggung anggaran gaji PPPK. Maka anggaran di APBD kita bisa dialihkan untuk kebutuhan prioritas lain. Intinya, kami mendukung penuh agar formasi tenaga kontrak bisa segera diangkat jadi PPPK tanpa ada lagi sistem paruh waktu,” tegas Rimbun.
Lebih lanjut, Rimbun menyampaikan dukungan penuh DPRD terhadap pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK secara bertahap, sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, ia berharap tidak ada lagi tenaga kerja paruh waktu di lingkungan pemerintahan.
“Kalau bisa tidak ada lagi status paruh waktu. Semua PPPK, sesuai kebutuhan dan formasi. Itu yang kami dukung penuh di daerah,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, untuk CPNS yang telah menerima SK, penyesuaiannya tetap mengikuti aturan pemerintah pusat.
“Kami di DPRD tidak menghambat, justru mendukung agar semua proses berjalan sesuai aturan demi kepastian nasib tenaga kerja di daerah,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post