SAMPIT – Pasca pemasangan plang penyitaan areal pada beberapa perusahaan perkebunan di Kotawaringin Timur oleh satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menurut Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol masih membuat kebingungan diberbagai pihak.
“Apakah pascah pemasangan plang itu disertai surat untuk menghentikan segala aktivitas diareal dimaksud oleh perusahaan atau hanya baru sekedar warning permulaan untuk pengambil alihan atau bagai mana,”ujarnya, Kamis 20 Maret 2025.
Menurutnya. Hal ini masih menjadi hal yang belum jelas di publik. Hal ini dikarenakan minim informasi dan publikasi di masyarakat termasuk ke pemerintah daerah.
“Sehingga ketika masyarakat melihat masih berjalannya aktivitas diareal yang di berikan plang atau papan nama penyitaan menjadi hal yang dianggap bahwa perusahaan sudah mengabaikan keputusan pemerintah atau dianggap melawan pemerintah,”tegasnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh perusahaan PT. Agro Bukit di Jl jenderal Sudirman km 26 yang tetap melakukan aktivitas pemanenan pascah penyitaan beberapa waktu lalu.
“Maka dari itu kami meminta satgas PKH agar bisa menyampaikan ini ke publik untuk menghindari multi tafsir di masyarakat. Karena apabila hal ini tidak dijelaskan maka bisa saja nanti masyarakat merasa gerah dan akhirnya melakukan tindakan tindakan yang tidak diinginkan yang bisa saja berujung penjarahan atau pemanenan massal oleh masyarakat,”ujarnya
Dirinya mengingatkan agar satgas PKH atau yang ditugaskan dalam mengamankan hasil kerja satgas PKH untuk bisa bersuara dan menyampaikan dipublik sebagai bagian dari sosialisasi untuk menghindari hal hal yang buruk.
“Dan juga kepada perusahaan yang arealnya ada dalam penertiban satgas PKH agar bisa menyampaikan dipublik bila memang masih bisa melakukan aktivitas diareal tersebut. Dan apabila tidak menyampaikan itu dengan jelas maka jangan salahkan ketika masyarakat berbuat yang buruk dilokasi yang dianggap bermasalah tersebut,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post