SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan konsultasi terkait Alokasi Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.
Konsultasi itu dilaksanakan dengan mengunjungi langsung kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, 14 Februari 2025.
“Karena sebelumnya pemerintah memerintahkan sebesar 20% dari dana desa dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan. Dalam hal ini tentu harus ada kejelasan agar pada saat pelaksanaan tidak bermasalah dengan hukum,”kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Angga Aditya Nugraha, Sabtu 15 Februari 2025.
Apalagi ujarnya, program ini juga sebagai persiapan untuk program pemenuhan kebutuhan protein dan karbohidrat untuk menunjang Program Makan Bergizi Gratis. Sehingga hasil dari konsultasi ini nantinya akan menjadi bahan Komisi I dalam membahas regulasi teknis penerapannya di Kotim.
“Hal ini berdasar ketetapan Pemerintah bahwa penggunaan Dana Desa (DD) harus mengalokasikan minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan. Fokus penggunaan DD ini diarahkan untuk mendukung Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024, salah satunya untuk program ketahanan pangan,” bebernya.
Kebijakan alokasi minimal 20 persen tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam hal itu, disebutkan pada Pasal 7 Ayat 4, bahwa minimal 20 persen dari dana desa harus digunakan untuk ketahanan pangan sesuai potensi desa, dan disepakati serta diputuskan dalam musyawarah desa (Musdes).
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post