SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Abdul Kadir menilai, perusahaan dan warga yang terlibat konflik lahan di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, kabupaten Kotim sama-sama memiliki legalitas atau dasar dan pijakan hukum yang legal.
“Konflik lahan antara PT Bumi Makmur Waskita yang merupakan perusahaan tambang batubara serta warga yang mengklaim kepemilikan lahan keduanya sama-sama memiliki pijakan hukum yang legal,”ujarnya, Senin 27 Januari 2025.
Bahkan menurutnya, hal itu juga dapat dibuktikan ketika mereka bersama-sama melakukan mediasi terhadap sengketa tersebut dengan turun langsung ke lapangan.
“Yang jadi masalah adalah bagaimana proses terbitnya surat kepemilikan lahan tersebut sehingga ada dua pemilik yang muncul di atas lahan tersebut,”tegasnya.
Bahkan menurutnya yang perlu dipertanyakan juga yaitu proses izin di atas tanah warga yang haknya sudah dikuatkan dalam SHM. Sehingga persoalan ini harus diurai dan ditelusuri dengan detail terutama dari perizinan perusahaan.
“Karena persoalan atau fenomena perizinan di atas lahan bersertifikat ini memang bukan fakta baru sehingga pemerintah melalui instansi terkait harus mencari benang merahnya bagaimana perizinan perusahaan bisa ada di atas lahan bersertifikat,”ucapnya.
Anggota DPRD lainnya yang turut mengikuti mediasi tersebut yaitu Muhammad Abadi mengatakan saat ini lahan tersebut tengah diambil titik koordinatnya untuk mencocokkan dengan peta perizinan perusahaan guna mendapatkan objek sengketa secara akurat.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post