SAMPIT – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang revitalisasi Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit yang menghadirkan pihak terkait termasuk pedagang pasar dan dinas teknis, Kamis 7 November 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotim Rimbun yang sebelumnya juga memimpin infeksi mendadak ke PPM dalam rangka meninjau langsung kondisi PPN saat ini.
Anggota Komisi II Pardamean Gultom mendorong, agar citra jelek dari PPM yang membuat masyarakat lebih memilih berbelanja di tempat lain bisa diputus. Terutama karena kondisi pasar yang terlihat kumuh dan kurang aman.
“Kita merasa sangat miris mendengarkan apa yang terjadi selama ini, 20 tahun pasar berdiri tidak pernah direnovasi. Banyak persoalan baik listrik, WC, parkir ada apa selama ini, kami baru juga memahami pokok persoalan yang ada selama ini,” ujarnya, Kamis 7 November 2024.
Menurutnya, pasar memang tempat berkumpulnya banyak orang yaitu antara pedagang dan pembeli namun hal itu tidak seharusnya menjadi penyebab lingkungan pasar menjadi kumuh jika benar-benar dilakukan pengaturan dan tidak ada pedagang yang berjualan di areal bukan seharusnya.
“Harus ada perbaikan dalam tata kelola pasar. Kita ingin nantinya komisi II dengan dinas terkait membahas lebih lanjut persoalan tersebut. Harus punya pemikiran bagaimana mengentaskan persoalan ini, karena PPM adalah ikon Kotim, harus kita anggarkan untuk revitalisasi. Mengingat sebentar lagi kita juga akan melakukan pembahasan APBD murni tahun 2025,”ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kotim, Rimbun mengatakan, bahwa RDP tersebut menghasilkan tujuh rekomendasi untuk ditindaklanjuti dalam penanganan PPM.
Adapun rekomendasi tersebut yang pertama pemerintah daerah diminta memperhatikan sarana dan prasarana di Pasar PPM. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diharapkan segera merencanakan dan mengajukan anggaran untuk peningkatan fasilitas pasar guna memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kemudian DPRD menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pedagang yang tidak menaati aturan, seperti menjual barang dalam jumlah yang tidak sesuai ketentuan,”tegasnya.
Diharapkan juga Satpol PP terlibat untuk menegakkan aturan, guna menciptakan lingkungan pasar yang nyaman bagi semua pihak.
Ketiga, pengelolaan fasilitas toilet di Pasar PPM diharapkan dikelola oleh pengurus pasar setempat dan mengikuti aturan yang berlaku di Kotim. Hal ini untuk menghindari kecemburuan sosial akibat pengelolaan oleh pihak luar.
Keempat, DPRD mengusulkan peninjauan ulang Keputusan Bupati Kotim Nomor 188.45/02/70/KOP/DISPERINDAG/2023 yang menetapkan pedagang ikan berjualan di area parkir belakang.
“Karena banyak fasilitas di dalam pasar masih kosong, sehingga pedagang diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di dalam pasar,”tegasnya.
Kelima, DPRD merekomendasikan pembebasan retribusi pajak pasar untuk meringankan beban pedagang dan menarik minat mereka masuk ke Pasar PPM. Hal ini sesuai dengan keinginan Bupati untuk menggratiskan pajak dalam jangka waktu tertentu.
Keenam, umtuk menjaga ketertiban, DPRD mengusulkan agar pasar-pasar yang tidak resmi dan dikelola secara pribadi di luar Pasar PPM juga diatur. Hal ini bertujuan agar pasar-pasar tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan Pasar PPM.
Ketujuh, DPRD Kotim menekankan pentingnya sinergi antara OPD terkait, seperti DLH, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindag, dan pengurus Pasar PPM. Koordinasi ini diharapkan dapat mencegah miskomunikasi dan membantu menyelesaikan masalah pasar dengan lebih efektif.
Terpisah, perwakilan Pedagang Pasar PPM Yudi mengusulkan agar pembebasan retribusi sesuai janji bupati, dan supaya diperjelas jangka waktunya, seperti misalnya enam bulan atau satu tahun.
“Kami berharap keputusan ini bisa meringankan beban pedagang dan menarik minat lebih banyak pedagang masuk ke pasar. Kemudian terkait poin 3, kami meminta regulasi yang jelas untuk mengelola dan memungut fasilitas toilet agar tidak muncul masalah ke depan,”ucap Yudi.
Sementara itu, Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto mengatakan, untuk pungutan toilet pihaknya akan membuat aturannya agar tidak dikatakan pungli. Yang mana dalam waktu dekat berdasarkan rekomendasi DPRD akan menggelar rapat dengan OPD teknis untuk mencari solusinya.
“Yang kedua nanti kita sampaikan kepada pimpinan, seperti apa terkait retribusi. Tetapi waktu saya mengikuti itu memang ada beberapa bulan, kalau pure 1 tahun (bebas retribusi) kita juga berpikir bagaimana mengembalikan dana untuk melakukan perbaikan di sana,” ujar Alang.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post