SAMPIT – Anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto meminta, agar pemerintah melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi untuk mempertimbangkan perizinan event yang diselenggarakan di fasilitas olahraga yang ada di kota Sampit.
“Karena sudah seharusnya Pemerintah menjaga dan memanfaatkan fasilitas olahraga sesuai dengan peruntukannya, yaitu berdasarkan peraturan yang ada. Hal itu agar fasilitas yang merupakan aset daerah ini tidak disalahgunakan yang bukan sesuai peruntukannya,”ujarnya, Kamis 19 September 2024.
Iya juga mencontohkan seperti kawasan di stadion 29 November Sampit. Yaitu kerap kali menjadi salah satu pusat pelaksanaan event padahal kawasan Stadion itu adalah pusat olahraga masyarakat di Kotim.
“Untuk itu kami mendorong agar semua pihak menjalankan aturan dalam penggunaan fasilitas olahraga termasuk Peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kotim. Salah satu poin pentingnya adalah ketersediaan sarana dan prasarana untuk kegiatan olahraga,”tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memberikan izin pemanfaatan fasilitas olahraga, apalagi jika kegiatan itu berpotensi merusak kondisi fasilitas olahraga yang ada di kawasan itu.
“Karena dengan adanya peraturan daerah penyelenggaraan olahraga itu bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti melaksanakan dan menikmati manfaat dari olahraga,”jelasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post