SAMPIT – Harta kekayaan salah satu tersangka Pembangunan mega proyek Gedung Expo di Lokasi eks THR Sampit, Zulhaidir justru minus. Hal ini berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan tersangka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhir tahun 2023 silam.
Dari data tersebut tersebut Zulhaidir melaporkan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Adapun harta yang dimilikinya yakni tanah dan bangunan senilai Rp500 juta dengan luasan tanah 225 meter persegi serta bangunnan 144 meter persegi di Kotim.
Selain itu juga dia memiliki aklat transportasi dan mesin senilai Rp80 juta yakni minibus tahun 2001. Zulhadiri tidak memiloiki harta bergerak lainnya dan surat berharga. Namun dia memiliki kas atau setara kasb senilai Rp474,22 juta.
Sehingga nilai total keseluruhan harta dan asset yang dimiliki tersangka ini yakni Rp1,05 miliar. Meski begitu dia juga tercatat memiliki hutang senilai Rp1,3 miliar artinya nilai harta kekayaan Zulhaidir justru minus 247,55 juta .
Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai ada perlakukan Istimewa terhadap tersangka oleh pemerintah daerah setempat. Salah satunya sampai saat ini dia masih belum melihat kebijakan bupati untuk menonaktifkan oknum kepala dinas tersebut.
“Seharusnya saat ditetapkan sebagai tersangka kemarin segera dinonaktifkan dan sampai hari ini jadi DPO hingga sudah ditahan pun apakah sudah ada penonaktifkan dari pemerimntah dan menunjuk pejabat plt, kan belum ada,”kata Muhammad Abadi, Rabu 21 Agustus 2024.
Abadi menyebutkan proyek itu memang sudah diindikasikan bermasalah mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan kala itu. Dia yang membidangi urusan dengan dinas itu sudah menegaskan agar proyek itu hendaknya ditunda saja saat tahun 2018 karena melihat ada potensi masalah sejak awal.
“Yang pasti saya sebagai wakil rakyat saat itu sudah banyak berbicara soal kegiatan itu, tapi sayangnya OPD ini kadang-kadang sudah dikasih tahu, mereka menganggap kebijakan mereka sudah tepat dan menganggap apa yang disampaikan dewan sekedar angin lalu. Padahal kita sudah banyak meminta pendapat orang hukum kalau proyek itu dipaksakan,”kata Abadi.
Menurutnya ini merupakan pembelajaran penting, meskipun oknum kepala OPD iitu tidak merasa ikut menikmati tetapi atas perbuatannya itu merugikan keuangan daerah dan memperkaya orang lain.
”Kita lihat saja nanti pembuktian di persidangannya sehingga kasus ini terbuka secara terang benderang,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post