SAMPIT – Saat prosesi pelantikan Anggota DPRD Kotawaringin Timur masa jabatan 2024-2029, nama Ahyar Umar dari PDIP Perjuangan yang berhasil terpilih dalam pemilihan legislatif lalu hanya dipajang dilayar tanpa kehadiran langsung yang bersangkutan di acara pelantikan.
“Kami hanya membacakan Surat Keputusan Gubernur. Sehingga apapun isu diluar sana, tugas kami sebagai sekwan hanya menyukseskan acara pelantikan,”ujar Sekretaris DPRD Kotim, M Yusuf, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurutnya, nama Ahyar memang tertulis di dalam SK sehingga saat prosesi pelantikan tetap dibacakan terutama belum ada putusan atau kebijakan dari gubernur terkait penundaan pelantikan yang bersangkutan.
“Meski yang bersangkutan tidak hadir pada hari ini, namun namanya tetap kami panggil. Untuk mekanisme selanjutnya apakah ada pergantian atau tidak mungkin itu wewenang partai untuk berbicara,”ucapnya.
Sementara itu Anggota PDI Perjuangan yang juga terpilih serta mengikuti pelantikan yaitu Rimbun menyampaikan, berdasarkan aturan memang jika ada yang ditahan karena dan mendapatkan pidana maka harus ada pergantian atar waktu (PAW) nantinya sebagai anggota DPRD Kotim dari partai yang sama.
“Namun karena yang bersangkutan sampai saat ini belum diberikan putusan di meja hijau, sehingga tetap bisa dilakukan pelantikan meski yang bersangkutan tidak hadir pada hari ini. Nanti jika sudah putusan akan di analisa dulu apa hasil putusannya, baru nanti bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post