SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengingatkan dua hal penting kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Periode 2024-2029 yang baru dilantik.
“Pasal 18 ayat (3) IJUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota -anggotanya dipilih melalui pemilihan umum,” kata Irawati, Rabu 14 Agustus 2024.
Itu ia sampaikan saat mewakili Bupati Kotim Halikinnor dalam pengambilan sumpah dan janji jabatan anggota DPRD Kotin periode 2024-2029 di ruang paripurna DPRD Kotim.
Disampaikan, berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, pertama secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” ujarnya.
Kemudian Irawati mengungkapkan, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun ditegaskan sebesar apapun kepentingan partai politik asal anggota dewan tersebut, kepentingan publik harus di atas kepetingan pribadi maupun golongan.
“Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” tutupnya.
(dev/matakalteng)














Kotawaringin Timur
Kotawaringin Timur
Kotawaringin Timur
Kotawaringin Timur
Kotawaringin Timur
nganlars>id.4...'> nganlar-5