SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tentang Perlindungan Petani.
“Petani wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar bisa bekerja dengan nyaman dan mampu mencapai kesejahteraan,”kata Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Jumat 21 Juni 2024.
Lanjutnya, petanj pada umumnya mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi pembiayaan usaha tani dan akses pasar untuk mengoptimalisasikan upaya yang selama ini belum didukung oleh peraturan daerah komprehensif.
“Sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. Maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perlindungan Petani,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD Kotim melihat Indonesia sebagai negara agraris yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian. Mengenai pertanian maka tidak terlepas dari sumber daya lahan karena lahan merupakan faktor utama dalam pengembangan pertanian.
Sehingga ujarnya, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat keharusan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Selain itu, faktor sumber daya lainnya yang tidak kalah penting adalah sumber daya manusia, dalam hal ini adalah petani. Perlindungan petani sangat penting di dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang. Sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak serta mewujudkan kemajuan kesejahteraan petani,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post