SAMPIT – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana mengingatkan, agar produk rumahan dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus mencantumkan masa kadaluarsa ketika dipasarkan.
“Hal ini untuk menjaga keamanan masyarakat yang mengkonsumsinya. Lebih-lebih jika makanan yang tanpa pengawet biasanya tidak bertahan lama,” ucapnya, Jumat, 29 Maret 2024.
Ia juga mendorong para pelaku UMKM memiliki nomor izin produksi industri rumah tangga pangan (IRTP), apalagi diketahui Dinas Kesehatan Kotim masih rutin melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk pembinaan industri rumah tangga pangan, produk-produk UMKM khususnya yang kemasan.
Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Abdurahman mengatakan, pihaknya sudah memberi bekal melalui bimtek penyuluhan keamanan pangan (PKP) sebagai syarat untuk mereka mendapat nomor izin produksi IRTP.
“Misalnya yang tidak ada izin edar, kedaluwarsa, atau kemasannya rusak. Dampaknya berbahaya bagi kesehatan, bisa menyebabkan tumbuhnya bakteri, sehingga makanan yang dikonsumsi itu bisa menimbulkan penyakit dan merugikan kesehatan. Kalau pengawasan di bidang kami itu yang sifatnya makanan atau olahan makanan yang usia kedaluwarsanya di atas tujuh hari. Kalau frozen food itu masuk BPOM, ada kodenya MD dan ML,” ungkapnya.
Sementara itu salah seorang pengelola tempat penitipan makanan dan minuman di Kota Sampit Dila mengatakan, dirinya sudah sering mengingatkan para panitip untuk mengurus IRTP dan menyertakan masa kadaluarsa pada kemasan.
“Terutama yang makanan dan minuman di dalam kulkas, saya sudah ingatkan agar dimuat tanggal pembuatan dan masa kadaluarsa, apalagi yang sejenis bolu karena rentan berjamur kalau sudah terlewat masanya,”ucapnya.
Sementara itu diketahui, Dinas Kesehatan Kotim juga telah melakukan pengawasan oleh Bidang SDK dengan mendatangi tempat atau rumah produksi para pelaku UMKM melalui program pengawasan dan pengendalian untuk industri rumah tangga pangan (IRTP) atau UMKM pangan olahan.
Yaitu yang sudah melakukan pelatihan kemudian ditindaklanjuti, apakah mereka ada komitmen memenuhi perbaikan olahan pangannya, atau hanya terbatas pada kegiatan produksi dan penjualan biasa.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post