SAMPIT – Dengan telah ditetapkannya peraturan daerah nomor empat tahun 2021 tentang rencana pembangunan Jangka menengah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021 sampai 2026, disetujui menjadi peraturan daerah pada 24 Agustus 2021. Yang menjadi salah satu dasar utama dan pedoman dalam penyusunan rencana strategis (RENSTRA) di lingkungan pemerintah Kotim termasuk sekretariat DPRD Kotim.
“Yang mana sekretaris DPRD Kotim sebagai penyedia layanan dan administrasi DPRD Kotim, sehingga dalam penyusunan rencana kerja di lingkungan sekretariat DPRD Kotim juga berpedoman dan menyesuaikan pada peraturan daerah dimaksud,” kata Wakil Bapemperda DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Selasa, 26 Maret 2024.
Menurutnya, penyusunan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2025 adalah rencana tahunan dari rencana strategis DPRD Kotim tahun 2021 sampai 2026 yang akan digunakan sebagai rencana pendukung dalam muatan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
“Terutama yang didasarkan pada program kerja pemerintah Kabupaten Kotim pada tahun 2021 sampai 2026, rencana pendukung ini disesuaikan dengan kewenangan DPRD melalui tiga pungsi DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah atau legislasi, kontrol link dan anggaran atau budgeting,” bebernya.
Ketiga fungsi tersebut selanjutnya, dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah melalui Penjaringan aspirasi masyarakat. Yang mana setiap tahunnya semua anggota DPRD akan melaksanakan reses di daerah pemilihan masing masing untuk menjaring semua usulan masyarakat.
“Sementara untuk membantu percepatan pembangunan dan pemenuhan aspirasi masyarakat terutama yang bersifat urgent, setiap anggota DPRD bisa membantu melalui dana pokok pikiran masing masing. Maka dari itu diharapkan setiap rekomendasi yang diberikan DPRD kepada pemerintah daerah dapat difasilitasi dan dilaksanakan oleh pemerintah setempat terutama yang menggunakan dana pokok pikiran dari anggota dewan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post