SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menyebutkan, sanksi pidana yang tegas dapat menjerat pelaku balap liar (bali). Terutama yang sekarang mulai marak kembali terjadi di sejumlah titik kota Sampit.
“Apalagi informasinya pelaku dari aksi ini tidak hanya dari satu komunitas, tetapi juga ada dari berbagai usia dan latar belakang. Seperti pelajar, mahasiswa hingga para pengangguran,” ujarnya, Kamis 21 Desember 2023.
Untuk itu, ia sepakat dan mendukung agar pelaku pelaku ditindak tegas dan motor mereka harus ditahan, agar tidak membuat masalah lagi di kemudian hari serta memberikan efek jera dan contoh bagi pelaku lainnya yang tidak tertangkap.
“Sanksi pidana juga dapat menjerat para pelaku balap liar serta para penonton juga bisa terjerat. Seperti di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), tertuang di junto ke Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan,” sebutnya.
Bahkan menurut Abadi, para pelaku ini memang harus dijerat pasal pidana untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar, supaya tidak mengulang terus menerus. Karena yang kerap kali tertangkap adalah pelaku yang sama.
“Pelaku bali ini juga dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311,” bebernya.
Dalam pasal tersebut menyebutkan situasi yang mana orang mengemudikan kendaraan dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa, bisa dikenakan Pasal 311.
Pasal 274 ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post