SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menyampaikan, pemerintah Kabupaten kehilangan wewenangnya atas tambang dan juga energi akibat terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Padahal pengawasan di tingkat pemerintah Kabupaten juga sangatlah penting terutama dalam hal penyaluran atau distribusi BBM bersubsidi serta gas Elpiji bersubsidi. Mestinya tetap dikawal ketersediaan elpiji subsidi kepada masyarakat tidak mampu itu mulai di tingkat kabupaten,” katanya, Jumat, 15 Desember 2023.
Pasalnya, jika subsidi ini lepas dari sasaran, maka artinya negara dirugikan. Sehingga ia berharap pengawasan dapat dilakukan mulai dari tingkat kabupaten. Dan iya juga sepakat, siapapun oknum yang memainkan elpiji bersubsidi ini harus diungkap.
Dia menambahkan, lemahnya pengawasan di tingkat kabupaten ini, dampak terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Karena aturan itu, kewenangan pemerintah kabupaten mengenai sektor pertambangan dan energi jadi hilang.
“Padahal instansi itu yang diharapkan punya wewenang luas untuk urusan pengawasan distribusi barang yang disubsidi pemerintah, terutama bidang BBM dan elpiji,” tegasnya.
Apalagi, lanjut M Abadi, anggaran untuk subsidi gas Elpiji ini bukan main besarnya, sehingga jika tidak tepat sasaran anggaran akan sia sia sementara masyarakat yang membutuhkan tidak mendapatkan bantuan tersebut terutama masih banyak masyarakat yang mengeluh membeli gas Elpiji bersubsidi ini dengan harga di atas HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah, sehingga sama saja tidak mendapatkan subsidi.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post