SAMPIT – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti kabar yang tengah beredar belakangan ini, yaitu adanya oknum tidak bertanggung jawab yang diduga sengaja menebarkan paku di badan jalan sekitaran kawasan ikon Nur Mentaya Sampit di Jalan cilik riwut.
“Menurut saya, aparat setempat bisa melakukan tindakan terhadap oknum tersebut. Apalagi karena tindakannya itu dapat membahayakan pengguna jalan,”kata Anggota DPRD Kotim, M Abadi, Sabtu 2 Desember 2023.
Lanjutnya, pelaku penyebar paku bisa dikenakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 dengan ancaman penjara paling tinggi enam tahun. Atau dapat dipidana dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 192 angka 1.
“Yang mana bunyinya barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,”tegasnya.
Maka dari itu kita mengingat kamu, agar masyarakat menjauhi sifat sifat tidak Terpuji. Terutama menghalalkan segala cara untuk melariskan usahanya. Karena dari yang terlihat ujarnya, paku tersebut masih baru atau belum berkarat dan disebar dengan jumlah yang banyak. Sehingga besar kemungkinan paku tersebut memang sengaja ditebar.
“Untuk itu kita harapkan aparat dapat mengawasi jalan sekitar agar tidak ada lagi oknum serupa, apalagi yang kita ketahui kawasan Ikon Nur Mentaya Sampit ini berdekatan dengan Polsek Baamang,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post