SAMPIT – Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi menegaskan, persiapan rekrutmen calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus dilakukan sejak dini melalui sosialisasi di setiap kecamatan.
“Rapat koordinasi di tingkat kecamatan itu penting, pertama untuk menginvestigasi awal atau pemetaan dimana daerah atau titik rawan yang peminatnya kurang untuk menjadi calon KPPS,” katanya, Sabtu 2 Desember 2023.
Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi agar dapat mengantisipasi lebih awal. Selain itu juga melalui persiapan sejak dini dengan rapat koordinasi tersebut dalam rekrutmen KPPS juga perlu diperhatikan adalah sistem kerja dan pemetaan waktu yang baik. Sehingga tidak memakan waktu lama nantinya.
“Berkaca pada pemilihan umum (Pemilu) lima tahun yang lalu kerja KPPS itu sangat full dan yang menjadi sorotan adalah panjangnya waktu KPPS saat melakukan tahapan mulai dari pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi. Kondisi tersebut cukup melelahkan, banyak KPPS yang jatuh saki. Karena itu mulai dari sekarang harus dipetakan dengan baik,” sebutnya.
Harapannya dengan persiapan yang matang dalam rekrutmen, KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Disampaikan, tahapan rekrutmen KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran yang dijadwalkan pada 11-15 Desember 2023.
“Pada 11 Desember itu juga sudah mulai penerimaan pendaftaran sampai 20 Desember 2023. Selanjutnya dilakukan penelitian administrasi calon peserta KPPS dari berkas masuk sampai 22 Desember,” sebutnya.
Sementara untuk pengumuman hasil administrasi calon anggota KPPS pada 23-25 Desember 2023. Dalam hal ini, masyarakat juga memberikan tanggapan terhadap calon anggota KPPS yang diumumkan tersebut.
“Tanggapan itu kita buka dari 23-28 Desember 2023. Misalnya masyarakat ada yang tahu calon KPPS ini ternyata anggota partai politik, itu harus diklarifikasi juga nantinya,” imbuhnya.
Baru kemudian dilanjutkan dengan pengumuman seleksi calon KPPS pada 29-30 Desember 2023. Setelah itu, baru ditetapkan pada 24 Januari dan dilantik pada 25 Januari 2024. Sedangkan masa kerja KPPS itu selama satu bulan yaitu 25 Januari-25 Februari 2024.
“Itu saja yang perlu diperhatikan untuk calon KPPS, kalau untuk syaratnya tetap saja jika tidak ada perubahan. Makanya perlunya sosialisasi melalui rapat koordinasi di setiap kecamatan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post