SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah mengingatkan, dalam Perda Nomor: 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak pada BAB XVI terkait pembiayaan, dijelaskan bahwa damang memperoleh tunjangan setara jabatan eselon IIIb.
“Kemudian mantir kecamatan setara eselon IVa dan mantir desa setara eselon Va. Sehingga kami mendorong agar pemerintah memperhatikan aturan tersebut,”katanya, Senin 20 November 2023.
Menurutnya, ketika kesejahteraan para damang dan mantir ini diabaikan, maka disitu penegakan akan hukum adat di tengah masyarakat juga kian lemah.
“Kita perlu komitmen kuat pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan adat ini. Bagaimana caranya yaitu berawal dari kesejahteraan para pemangku terlebih dahulu, sehingga aturan dan hukum adat bisa ditegakkan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum adat orang Dayak,” ujarnya.
Lanjutnya, tugas dari lembaga adat untuk membantu pemerintah desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mngembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.
“Serta membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan. Maka dari itu kesejahteraan mereka juga penting diperhatikan karena juga berperan dalam pembangunan daerah,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post