SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto mengingatkan, perubahan organisasi perangkat daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail, termasuk uraian tugas untuk para asisten.
“Sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih,”katanya, Senin 20 November 2023.
Menurutnya, penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampaun di bidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat.
“Penempatan pejabat pada posisi yang tepat bukan hanya menjadi keinginan pimpinan daerah saja. melainkan ini juga menjadi keinginan yang bersangkutan sendiri agar yang bersangkutan dapat mengetahui tanggung jawab dan tugas-tugas yang diberikan serta menjalankan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya,”tegasnya.
Penempatan pegawai dapat menentukan kinerja individu maupun organisasi apabila penempatan pegawai tersebut sesuai dengan keahlian maupun pengalaman kerja.
Tujuan penempatan pegawai ini adalah untuk menempatkan orang tepat pada jabatan yang sesuai dengan minat dan kemampuan pegawai, sehingga sumber daya manusia yang ada menjadi produktif.
“Penempatan yang tepat merupakan suatu cara bukan hanya untuk mengoptimalkan kemampuan dan keterampilan menuju prestasi kerja tinggi bagi pegawai itu sendiri, akan tetapi juga merupakan bagian dari proses pengembangan pegawai di masa depan,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post