SAMPIT – Pencabutan izin PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), grup dari PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai jajaran DPRD sudah tepat.
“Ini sudah tepat dilakukan Bupati Kotim, demi menyelamatkan kondisi hutan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Apalagi sudah ada indikasi oknum perusahaan mengincar kawasan hutan di daerah itu,”kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Kamis, 26 Oktober 2023.
Lanjutnya, jika perusahaan terbukti melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan hidup, penyalahgunaan izin, pencemaran air dan udara, serta kerusakan ekosistem di sekitar wilayah operasional perusahaan, maka pencabutan izinnya adalah langkah awal untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Pihak DPRD Kotim juga menekankan pentingnya melakukan pemantauan ketat terhadap perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim guna mencegah kerusakan yang lebih lanjut,”tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Kotim, Halikinnor menyampaikan, lahan sekitar 4 ribu hektare di areal perusahaan itu sudah diperuntukkan sebagai hutan monumental. Apalagi di sana ditumbuhi kayu-kayu dengan ukuran dan diameter besar dan berusia ratusan tahun.
Bahkan, dirinya juga sudah pernah meminta agar pohon-pohon besar di lokasi itu dipasang kain kuning agar dianggap keramat dan tidak sembarangan ditebang. Tentunya ini menjadi aset bagi daerah dan akan tetap dipertahankan karena kondisi hutan seperti itu sudah mulai langka dan tidak ada lagi di Indonesia.
Dengan kondisi hutan seperti itu, Halikinnor menduga ada juga oknum perusahaan dan pengusaha mengincar kayu-kayu di kawasan tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post