SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyampaikan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dana bagi hasil (DBH) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi kepada pemerintah Kotim.
“Karena informasinya yang disampaikan pemerintah Kotim, bahwa saat ini sudah keluar semua SK nya terkait DBH tersebut. Bahwa kekurangan bayar dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil sudah terbit SK nya, dan optimis akan terealisasi pada triwulan ke 4 nanti,”katanya, Senin 18 September 2023.
Rimbun yang membidangi urusan pemerintahan ini juga menjelaskan, triwulan ke-4, yakni pada bulan Oktober, November dan Desember 2023. Sehingga diharapakan sisa DBH pusat dan provinsi yang hingga saat ini masih banyak belum terbayarkan dapat dilunasi.
“Kita upayakan dengan perjuangan pemerintah daerah untuk menuntut haknya, juga kami DPRD, khususnya Komisi I tetap akan bersilaturrahmi untuk meminta pembayaran itu dengan tujuan APBD murni dan perubahan yang sudah disepakati dan sudah menjadi perda bisa mencapai target sesuai dengan perencanaan yang ada dan sesuai dengan apa yang kita inginkan bersama untuk mensejahterakan masyarakat di Bumi Habaring Hurung ini,”tegasnya.
Karena ujarnya, DBH ini sangat berperan dalam membantu pembiayaan pembangunan di daerah, terutama DBH dari pemerintah provinsi yang kerap kali mengalami keterlambatan pembayaran kepada pemerintah kabupaten.
“Jika pembayaran DBH ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, maka pembangunan yang sudah di anggarkan sebelumnya oleh pemerintah Kotim bisa terealisasi sebagaimana mestinya. Untuk itu DBH sangat mempengaruhi pembangunan yang dilaksanakan di daerah,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post